Pemkab Bartim Serahkan LKPD-TA 2025 ke BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah
PALANGKARAYA, sinarnews.co.id/– Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Bupati Barito Timur Muhammad Yamin dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar.
Bupati Muhammad Yamin melalui Sekretaris Daerah Bartim Misnohartaku mengatakan, penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 01/2004 tentang Perbendaharaan Negara, laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPD ini ada...









