Rabu, 30 Oktober 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Disdukcapil Pekanbaru: WNA Memenuhi Syarat Bisa Mengurus Pembuatan KTP-el di Indonesia
Rabu, 30-10-2024 - 11:30:52 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memenuhi syarat, bisa mengurus pembuatan KTP-el di Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru.

Hal ini sesuai dengan arahan Ditjen Dukcapil dan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang memberikan ruang kepada WNA untuk memiliki identitas resmi di Indonesia.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh WNA tersebut adalah telah berusia 17 tahun baik sudah kawin/belum kawin. Kemudian, memiliki Kartu Keluarga (KK) dan dokumen perjalanan (Paspor) serta kartu izin tinggal tetap.

"WNA yang sudah memenuhi syarat bisa mengurus pembuatan KTP-el. Syaratnya adalah sudah berusia 17 tahun dan membawa fotocopy KK, paspor dan surat izin tinggal tetap," ujarnya, Selasa (29/10/2024).

Pengajuan KTP-el oleh WNA dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. "Nantinya mereka akan diminta untuk mengisi Formulir F1.02, melampirkan fotokopi KK, menunjukkan fotokopi paspor dan fotokopi kartu izin tinggal tetap. Setelah itu akan dilakukan verifikasi dan proses penerbitan KTP-el bagi mereka," jelasnya.

Meskipun disebut KTP-el, namun ada perbedaan antara KTP-el Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP-el milik WNA. Diantaranya, identitas pada KTP-el milik WNA ditulis dalam bahasa inggris.

Kemudian, kewarganegaraan WNA juga akan ditulis sesuai dengan kewarganegaraan pemilik KTP-eL masing-masing. Selain itu, apabila KTP-el WNI berlaku seumur hidup, maka KTP-el milik WNA hanya berlaku sampai masa izin tinggal tetap.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Disdukcapil Pekanbaru: WNA Memenuhi Syarat Bisa Mengurus Pembuatan KTP-el di Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Calon Pemilih Pemula di Pekanbaru Masih Ada Kesempatan Rekam Data e KTP Jelang Pilkada 2024
    02 Disdukcapil Pekanbaru: WNA Memenuhi Syarat Bisa Mengurus Pembuatan KTP-el di Indonesia
    03 Pj Wali Kota Pekanbaru Ingatkan RT dan RW Tidak Menghimpun Warga untuk Kampanye
    04 Cuaca Panas Terik, BPBD Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Lahan
    05 Kunjungi Posyandu Air Dingin, Pj Wali Kota Pekanbaru Dengarkan Langsung Aspirasi Nakes
    06 Hotspot Riau Terdeteksi 20 Titik Sore Ini, Terbanyak Muncul di Kuansing
    07 Pemko Pekanbaru Segera Uji Coba Angkutan Umum Listrik
    08 Pemko Pekanbaru Buka Asesmen untuk Empat Kepala OPD, DPRD Beri Dukungan Penuh
    09 Riau Mulai Bahas UMP 2025, Serikat Pekerja dan Pengusaha Diajak Diskusi
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Laporkan Kondisi Terbaru ke Pj Gubernur Riau
    11 Ketua DWP Pekanbaru Buka Acara Peringatan Sumpah Pemuda di TK Pertiwi
    12 Sampaikan Sambutan Menpora, Pj Walikota Pekanbaru Pimpin Upacara Sumpah Pemuda
    13 Dinkes Riau Klaim Kasus Malaria di Inhil Turun
    14 Besok Debat Pertama Tiga Paslon Pilgubri Digelar, Ini Lokasinya
    15 Pemko Pekanbaru Gelar Gebyar PBB-P2, Apresiasi Warga Taat Bayar Pajak
    16 Tim Saber Pungli Pekanbaru Sharing Pengalaman dengan Tim Saber Pungli Bandung
    17 Tingkatkan Kapasitas KPPS, KPU Riau Laksanakan ToT Bimbingan Teknis
    18 Diterapkan Januari 2025, Pekanbaru Usulkan 120.000 Siswa Dapat Makan Siang Gratis
    19 Sampai Saat Ini Seleksi Terbuka Kepala OPD Pemko Pekanbaru Masih Sepi Peminat
    20 Pj Wako Pekanbaru Paparkan RDTR WP Marpoyan Damai Dalam Rapat Lintas Sektor
    21 Tol Padang-Sicincin Uji Coba 15 Desember 2024, Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru
    22 Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Kembali Camat dan Lurah Untuk Jaga Netralitas
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id