Kamis, 24 Oktober 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Tentang Peran Badan, Lembaga dan Organisasi Mitra Pemerintah di Pilkada 2024
Selasa, 24-09-2024 - 13:25:17 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Badan Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Mitra Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.

SE dengan nomor Nomor : 64/SE/2024 tersebut ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Jumat (20/09/2024). SE ini bersifat mengimbau agar seluruh badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan mitra pemerintah menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar mengatakan, bahwa surat edaran yang ditandatangani oleh Asisten I Setdako Pekanbaru itu juga sudah disampaikan kepada seluruh forum, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan mitra Pemko Pekanbaru.

"Surat ini ditandatangani oleh Asisten I Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi dan dikeluarkan pada Senin kemarin. Kita minta ada dapat diperhatikan dan dimaklumi oleh forum -forum yang dimaksudkan pada SE tersebut," ujarnya.

Adapun poin-poin pada SE tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemerintah berkomitmen menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dan sikap tersebut untuk diikuti oleh seluruh mitra Pemerintah dengan berpedoman kepada maksud dilaksanakannya kemitraan dan pembentukan pilar sosial serta pendamping program pemerintah yang bertujuan untuk menjaga persatuan, penyaluran aspirasi, pemberdayaan masyarakat, memelihara dan melestarikan norma serta pemenuhan layanan sosial bersama Pemerintah.

2. Badan, forum, lembaga dan organisasi kemasyarakatan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan yang memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Dilarang memanfaatkan kegiatan badan, forum, lembaga, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan kelurahan, tenaga pendamping keluarga pemanfaat program pemerintah, kelompok pilar sosial dan/atau sebutan lainnya yang diinisiasi Pemerintah untuk mendukung calon tertentu dan melakukan tindakan yang mengarah kepada pemberian dukungan kepada calon tertentu pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.

4. Apabila melakukan tindakan yang melanggar, seperti penggunaan hibah tidak sesuai dengan peruntukannya, pemerintah akan melaksanakan evaluasi serta meminta pertanggungjawaban secara materil dan formil kepada penerima hibah atas penggunaan hibah yang diterimanya.

5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Tentang Peran Badan, Lembaga dan Organisasi Mitra Pemerintah di Pilkada 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Potensi Perkebunan Sawit di Pekanbaru, 25 Ribu Hektare Siap Dukung Swasembada Pangan dan Energi
    02 Pemko Pekanbaru Beri Bantuan ke Warga Korban Kebakaran Rumah
    03 Pembangunan Statistik Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi di Provinsi Riau
    04 Asesmen Empat Kepala OPD, Pj Walikota Pekanbaru Upayakan Pejabat yang Dilantik Kader Pemko
    05 Pemko Pekanbaru Cari CSR Seragamkan Tenda Pedagang di Kuliner Cut Nyak Dien
    06 Bocah 12 Tahun di Inhil Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Pinggir Sungai
    07 Maksimalkan Penataan, Pemko Gandeng Koperasi Kelola Kuliner Malam Cut Nyak Dien
    08 Pemko Pekanbaru dan PDAM Gelar Diskusi Data dan Regulasi Terkait Pengelolaan dan Layanan Air Minum
    09 Satgas Pangan Polda Riau Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Pilkada
    10 13 Titik Panas di Riau Pagi ini Level Confidence Sedang, Rohul Terbanyak
    11 Dinsos Pekanbaru Salurkan Bantuan Santunan Kematian kepada 860 Ahli Waris
    12 Isu ASN Tak Netral Mencuat, Pj Wako Pekanbaru Siap Evaluasi dan Tindak Tegas Usai Pilkada
    13 Pj Wali Kota dan BRK Teken MoU Layanan Jasa Perbankan
    14 Jumlah Pelamar PPPK Pemko Pekanbaru Tahun 2024 Sebanyak 2.908 orang
    15 Pj Wali Kota Pekanbaru Sampaikan Selamat atas Pelantikan Presiden dan Wapres Baru
    16 Anak 1,5 Tahun yang Tenggelam di Sungai Ara Pelalawan Ditemukan Meninggal Dunia
    17 Bapenda Pekanbaru Sudah Kumpulkan PAD dari Pajak Sebesar Rp686 Miliar
    18 Muliardi Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Riau, Disambut Antusias ASN
    19 Proyek JTTS Ruas Rengat-Pekanbaru Sudah 30 Persen
    20 Total Pendaftar PPPK Kota Pekanbaru Tembus 1.019 Pelamar
    21 Situasi Kondusif, Pj Walikota Pekanbaru Berharap Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada
    22 Sudah Dievaluasi Pemprov Riau, APBDP Pekanbaru Fokus Bayar Gaji
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id