Kamis, 24 Oktober 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Pj Walikota Pekanbaru Hadiri Pelantikan 50 Anggota DPRD Periode 2024-2029
Sabtu, 07-09-2024 - 09:14:16 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, menghadiri pelantikan dan pegambilan sumpah jabatan 50 Anggota DPRD Pekanbaru periode 2024-2029, Jumat (6/9/2024) siang.

Hadir juga di kesempatan itu Sekdako Indra Pomi Nasution ST M.Si dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pelantikan dan pegambilan sumpah jabatan 50 Anggota DPRD Pekanbaru melalui Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo SH MH.

Dalam sambutannya di kesempatan itu, Pj Walikota Risnandar menyampaikan ucapan selamat kepada 50 Anggota DPRD yang baru dilantik, dan terima kasih kepada Anggota DPRD periode 2019-2024. Selanjutnya, Pj walikota membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D, yang berbunyi: Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemeritah daerah provinsi dan kabupaten kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Pertama, konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter DPRD di dalam NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut sistem pemisahan kekuasaan secara absolut mulai dari tingkat lokal dan regional.

Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 2. Kedua, setiap anggota PPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.

Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur independen. Kondisi ini tentunya mencipatakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian, yang perlu digaris bawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaklah tempatkan lah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Di samping itu juga perlu diingatkan, bahwa di dalam menjalankan tugas, DPRD diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwa sah-nya sebagai amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi legislagi, anggaran dan pengawasan,” ujarnya.

Salah satu fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki hak interplasi, hak angket dan menyatakan pendapat. Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam UU Nomor 23 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersipat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, sinergitas dan kolaborasi kerja antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk merespon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan pilkada tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyimpulkan rencana kerja Pemerintah Pusat dan rencana kerja pemerintahan daerah.

Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang tidak hanya berdasarkan dari kalangan politisi semata. Melihat begitu pentingnya, sentralnya fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota DPRD harus lah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang handal yang berkaitan substansi bidang kerja DPRD yang menjadi tanggung jawab serta dibarengi dengan sikap perilaku yang baik.

Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis.

Namun perlu dicermati dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional. Pelatihan dan pengembangan diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan dan anggaran secara efektif dan efisien.

Kepada anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik, pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang bertat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nantinya.

"Kemudian saya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasanya kepada bangsa dan negara," tutup Pj Walikota Risnandar mengakhiri sambutan tertulis Mendagri.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Pj Walikota Pekanbaru Hadiri Pelantikan 50 Anggota DPRD Periode 2024-2029
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Potensi Perkebunan Sawit di Pekanbaru, 25 Ribu Hektare Siap Dukung Swasembada Pangan dan Energi
    02 Pemko Pekanbaru Beri Bantuan ke Warga Korban Kebakaran Rumah
    03 Pembangunan Statistik Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi di Provinsi Riau
    04 Asesmen Empat Kepala OPD, Pj Walikota Pekanbaru Upayakan Pejabat yang Dilantik Kader Pemko
    05 Pemko Pekanbaru Cari CSR Seragamkan Tenda Pedagang di Kuliner Cut Nyak Dien
    06 Bocah 12 Tahun di Inhil Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Pinggir Sungai
    07 Maksimalkan Penataan, Pemko Gandeng Koperasi Kelola Kuliner Malam Cut Nyak Dien
    08 Pemko Pekanbaru dan PDAM Gelar Diskusi Data dan Regulasi Terkait Pengelolaan dan Layanan Air Minum
    09 Satgas Pangan Polda Riau Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Pilkada
    10 13 Titik Panas di Riau Pagi ini Level Confidence Sedang, Rohul Terbanyak
    11 Dinsos Pekanbaru Salurkan Bantuan Santunan Kematian kepada 860 Ahli Waris
    12 Isu ASN Tak Netral Mencuat, Pj Wako Pekanbaru Siap Evaluasi dan Tindak Tegas Usai Pilkada
    13 Pj Wali Kota dan BRK Teken MoU Layanan Jasa Perbankan
    14 Jumlah Pelamar PPPK Pemko Pekanbaru Tahun 2024 Sebanyak 2.908 orang
    15 Pj Wali Kota Pekanbaru Sampaikan Selamat atas Pelantikan Presiden dan Wapres Baru
    16 Anak 1,5 Tahun yang Tenggelam di Sungai Ara Pelalawan Ditemukan Meninggal Dunia
    17 Bapenda Pekanbaru Sudah Kumpulkan PAD dari Pajak Sebesar Rp686 Miliar
    18 Muliardi Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Riau, Disambut Antusias ASN
    19 Proyek JTTS Ruas Rengat-Pekanbaru Sudah 30 Persen
    20 Total Pendaftar PPPK Kota Pekanbaru Tembus 1.019 Pelamar
    21 Situasi Kondusif, Pj Walikota Pekanbaru Berharap Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada
    22 Sudah Dievaluasi Pemprov Riau, APBDP Pekanbaru Fokus Bayar Gaji
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id