Kamis, 24 Oktober 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Pj Gubri: Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jumat, 13-09-2024 - 21:39:27 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi mengatakan, program tersebut diberlakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Jadi kita membuat kebijakan yang berpihak ke masyarakat, bahwa denda pajak dihapuskan. Tetapi kita harapkan dengan kebijakan ini kedepan kendari wajib pajak sudah terdaftar dan sudah tertib," kata Rahman Hadi, Jumat (13/9/2024).

Pj Gubri mengakui, dari kebijakan penghapusan denda pajak maupun pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut dampaknya terjadi pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

"Memang dampaknya terjadi penurunan terhadap pendapatan, tapi ini sebagai bukti berkepihakan Pemprov Riau kepada masyarakat," sebutnya.

Karena itu, Pj Gubri mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor, maupun BBNKB.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau manfaatkan momentum atau kesempatan ini, sehingga bisa tertib secara administrasi kepemilikan kendaraan, sebab belum tentu program ini akan dilakukan di tahun depan," tutupnya.

Untuk diketahui, program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024.

Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:

1. Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023
bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

3. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian pasal 3 berbunyi:

1. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

2. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.

3. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Pj Gubri: Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Potensi Perkebunan Sawit di Pekanbaru, 25 Ribu Hektare Siap Dukung Swasembada Pangan dan Energi
    02 Pemko Pekanbaru Beri Bantuan ke Warga Korban Kebakaran Rumah
    03 Pembangunan Statistik Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi di Provinsi Riau
    04 Asesmen Empat Kepala OPD, Pj Walikota Pekanbaru Upayakan Pejabat yang Dilantik Kader Pemko
    05 Pemko Pekanbaru Cari CSR Seragamkan Tenda Pedagang di Kuliner Cut Nyak Dien
    06 Bocah 12 Tahun di Inhil Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Pinggir Sungai
    07 Maksimalkan Penataan, Pemko Gandeng Koperasi Kelola Kuliner Malam Cut Nyak Dien
    08 Pemko Pekanbaru dan PDAM Gelar Diskusi Data dan Regulasi Terkait Pengelolaan dan Layanan Air Minum
    09 Satgas Pangan Polda Riau Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Pilkada
    10 13 Titik Panas di Riau Pagi ini Level Confidence Sedang, Rohul Terbanyak
    11 Dinsos Pekanbaru Salurkan Bantuan Santunan Kematian kepada 860 Ahli Waris
    12 Isu ASN Tak Netral Mencuat, Pj Wako Pekanbaru Siap Evaluasi dan Tindak Tegas Usai Pilkada
    13 Pj Wali Kota dan BRK Teken MoU Layanan Jasa Perbankan
    14 Jumlah Pelamar PPPK Pemko Pekanbaru Tahun 2024 Sebanyak 2.908 orang
    15 Pj Wali Kota Pekanbaru Sampaikan Selamat atas Pelantikan Presiden dan Wapres Baru
    16 Anak 1,5 Tahun yang Tenggelam di Sungai Ara Pelalawan Ditemukan Meninggal Dunia
    17 Bapenda Pekanbaru Sudah Kumpulkan PAD dari Pajak Sebesar Rp686 Miliar
    18 Muliardi Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Riau, Disambut Antusias ASN
    19 Proyek JTTS Ruas Rengat-Pekanbaru Sudah 30 Persen
    20 Total Pendaftar PPPK Kota Pekanbaru Tembus 1.019 Pelamar
    21 Situasi Kondusif, Pj Walikota Pekanbaru Berharap Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada
    22 Sudah Dievaluasi Pemprov Riau, APBDP Pekanbaru Fokus Bayar Gaji
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id