Kamis, 24 Oktober 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
MK Tolak Seluruh Gugatan Idris Laena Atas Hasil Pileg 2024
Jumat, 07-06-2024 - 15:22:34 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 oleh Idris Laena, caleg DPR RI dari Partai Golkar dengan alasan permohonan Idris Laena tidak jelas.

Penolakan tersebut sekaligus memastikan Idris Laena gagal mempertahankan kursi Senayan yang telah didudukinya sejak tahun 2009 atau empat periode.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar MPR RI yang kembali bertarung sebagai caleg pada Pileh 2024 lalu, Mohamad Idris Laena, melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Gugatan tersebut telah diajukan dengan Nomor Perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024 dengan alasan merasa dirugikan oleh kebijakan petugas di lapangan karena banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memasukkan perolehan suara pribadi Idris Laena menjadi suara partai.

Kuasa Hukum Idris Laena, Viktor Santoso Tandiasa menyebut, telah terjadi pelanggaran yang membuat kliennya mengalami pengurangan suara sebanyak 4.505 suara di dapil II Riau yang terdiri dari lima kabupaten, yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan.

Kuasa hukum Idris Laena lainnya, Teuku Raja Rajuandar mengklaim bahwa modus yang terjadi adalah surat suara yang dicoblos atas nama Idris Laena, jika tercoblos juga gambar partainya, maka ini dijadikan suara partai.

Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Idris Laena tidak dapat meyakinkan MK bahwa telah terjadi pemindahan suara dari pemohon kepada Partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan pada surat suara. MK menilai keterangan saksi tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Hakim menyatakan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, MK tidak menemukan perbedaan perolehan suara yang signifikan antara model C-Hasil dan D-Hasil Kecamatan seperti yang didalilkan oleh pemohon.

Selain itu, MK menyatakan tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu yang mendukung klaim pemohon tentang kesalahan perhitungan suara yang masif di banyak TPS.

Terkait argumen pemohon yang menyatakan bahwa saksi partai politik tidak menerima Formulir C-Hasil Salinan, MK menilai pemohon tidak menyebut secara jelas jumlah saksi yang mengalami permasalahan tersebut dan tidak memberikan bukti yang cukup. Oleh karena itu, dalil tersebut dinyatakan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Maka, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan bahwa pengurangan suara pemohon akibat kekurangpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos oleh pemilih adalah tidak beralasan menurut hukum.(hrc)



 
Berita Lainnya :
  • MK Tolak Seluruh Gugatan Idris Laena Atas Hasil Pileg 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Potensi Perkebunan Sawit di Pekanbaru, 25 Ribu Hektare Siap Dukung Swasembada Pangan dan Energi
    02 Pemko Pekanbaru Beri Bantuan ke Warga Korban Kebakaran Rumah
    03 Pembangunan Statistik Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi di Provinsi Riau
    04 Asesmen Empat Kepala OPD, Pj Walikota Pekanbaru Upayakan Pejabat yang Dilantik Kader Pemko
    05 Pemko Pekanbaru Cari CSR Seragamkan Tenda Pedagang di Kuliner Cut Nyak Dien
    06 Bocah 12 Tahun di Inhil Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Pinggir Sungai
    07 Maksimalkan Penataan, Pemko Gandeng Koperasi Kelola Kuliner Malam Cut Nyak Dien
    08 Pemko Pekanbaru dan PDAM Gelar Diskusi Data dan Regulasi Terkait Pengelolaan dan Layanan Air Minum
    09 Satgas Pangan Polda Riau Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Pilkada
    10 13 Titik Panas di Riau Pagi ini Level Confidence Sedang, Rohul Terbanyak
    11 Dinsos Pekanbaru Salurkan Bantuan Santunan Kematian kepada 860 Ahli Waris
    12 Isu ASN Tak Netral Mencuat, Pj Wako Pekanbaru Siap Evaluasi dan Tindak Tegas Usai Pilkada
    13 Pj Wali Kota dan BRK Teken MoU Layanan Jasa Perbankan
    14 Jumlah Pelamar PPPK Pemko Pekanbaru Tahun 2024 Sebanyak 2.908 orang
    15 Pj Wali Kota Pekanbaru Sampaikan Selamat atas Pelantikan Presiden dan Wapres Baru
    16 Anak 1,5 Tahun yang Tenggelam di Sungai Ara Pelalawan Ditemukan Meninggal Dunia
    17 Bapenda Pekanbaru Sudah Kumpulkan PAD dari Pajak Sebesar Rp686 Miliar
    18 Muliardi Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Riau, Disambut Antusias ASN
    19 Proyek JTTS Ruas Rengat-Pekanbaru Sudah 30 Persen
    20 Total Pendaftar PPPK Kota Pekanbaru Tembus 1.019 Pelamar
    21 Situasi Kondusif, Pj Walikota Pekanbaru Berharap Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada
    22 Sudah Dievaluasi Pemprov Riau, APBDP Pekanbaru Fokus Bayar Gaji
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id