Jum'at, 18 Oktober 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
Kamis, 16-05-2024 - 08:53:04 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau, Rabu (15/5/2024). Kasus rasuah terjadi ketika TFT menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau.

TFT dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (PIdsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebelum ditahan, TFT sempat diperiksa sebagai saksi hingga dilakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP." ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Penahanan dilakukan dengan alasan alasan subjektif yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 Ayat (1)
KUHAP sedangkan alasan objektif ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. "Tersangka TFT kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, tindakan korupsi dilakukan dengan modus perjalanan dinas fiktif. Selaku Plt Sekwan DPRD Riau, TFT memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September sampai Desember 2022 di Setwan DPRD Riau.

Hal itu berupa nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwintasi, nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), surat perintah pemindah bukuan dana (Over Book) (SP2DOB), tiket trasportasi, boarding pass dan bil hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, Fauzan selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban. Dia memerintahkan K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku Bendahara Pengeluaran di Setwan DPRD Riau untuk mengajukan ke Bank Riau Kepri tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.

"Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000 dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan," jelas Bambang.

Total anggaran perjalanan yang dicairkan Rp2.856.848.140. Setelah diberikan kepada nama-bama yang dicatut, sisanya Rp2.343.848.140 diterima oleh TFT.

"Uang itu digunakan TFT untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya (sudah) tidak ada," ungkap Bambang.

Perbuatan TFT tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana mengambil uang yang bersumber dari APBD Riau kepada Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp2.343.848.140.

Atas perbuatannya, TFT dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Iman Khilman menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi. Di antaranya Muflihun, yang ketika itu menjabat Sekwan DPRD Riau menggantikan TFT.

Iman menyebut, dalam kasus ini TFT merupakan tersangka tunggal. Penyidik belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku lain.

"Hasil penyidikan begitu (tersangka tunggal). Karena dia yang memerintahkan," tegas Iman.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Situasi Kondusif, Pj Walikota Pekanbaru Berharap Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada
    02 Sudah Dievaluasi Pemprov Riau, APBDP Pekanbaru Fokus Bayar Gaji
    03 Bayi Perempuan Dibuang di Semak, Dinsos Pekanbaru Akan Seleksi Orang Tua Asuh
    04 Tiga Hari Jelang Penutupan, Pendaftar Seleksi PPPK Pekanbaru Capai 663 Pelamar
    05 Gebyar Undian PBB Berhadiah, Apresiasi Pemko Pekanbaru untuk Masyarakat Taat Pajak
    06 Catat Tanggalnya, Diskes Pekanbaru Bakal Kembali Menggelar PIN Polio Serentak
    07 Polemik Kuliner Malam Cut Nyak Dien, Pj Wako Pastikan Pemkot Pekanbaru Ambil Alih
    08 Blusukan ke Pasar Ujung Batu, Abdul Wahid Janji Stabilkan Harga Pasar
    09 Kapolres dan Ketua KPU Kampar Tinjau Proses Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati Kampar 2024
    10 Perluasan Pemeriksaan, Malaria di Kuala Selat Bertambah Jadi 128 Kasus
    11 Evaluasi Pejabat Eselon II Pemko Pekanbaru, Kadisperindag Jadi Sekwan?
    12 SKD CPNS Pemko Tahun 2024 untuk Wilayah Pekanbaru Berlangsung Mulai 2 November
    13 Program Makanan Siang Gratis untuk Pelajar di Pekanbaru Berjalan Lancar
    14 Bentrok Antar Pedagang Cut Nyak Dien Pekanbaru, Pj Wako: Penataan di Luar Pemko, Ilegal!
    15 Pj Wali Kota Pekanbaru Diskusi Seputar Permasalahan di Kecamatan Marpoyan Damai
    16 Bantuan Beras CPP Tahap Tiga di Pekanbaru Mulai Disalurkan
    17 Unri Wisuda 2.415 Mahasiswa, Ini Pesan Rektor Sri Indarti
    18 Pemko Pekanbaru Siapkan Teknis Pengelolaan Pedagang Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien
    19 SF Hariyanto Siap Wujudkan Aspirasi Warga Pematang Manggis Inhu Soal Jalan dan Jaringan Listrik
    20 BPBD Rohul Evakuasi dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Lima Desa di Tambusai
    21 Debit Waduk PLTA Koto Panjang Mulai Naik Setelah Sempat Menyusut Drastis
    22 Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Bangau Sakti
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id