Koruptor Dilarang Jadi Caleg
Jokowi: Keberatan dengan Peraturan KPU, Uji Materi ke MA
Selasa, 03-07-2018 - 23:12:00 WIB
|
Joko Widodo. ( Foto: Antara )
|
Sidenreng Rappang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan peraturan yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut.
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7).
Meski demikian, Jokowi mengatakan pihak-pihak yang keberatan dengan peraturan tersebut bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan yang melarang mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7). (beritasatu.com)
Komentar Anda :