Satpol PP Pekanbaru Diminta Tertibkan APS Tak Sesuai Ketentuan
Rabu, 18-09-2024 - 15:30:28 WIB
PEKANBARU - Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon kepala daerah banyak yang melanggar aturan. APS masing-masing bakal calon kepala daerah dipakukan di pohon dan ditempel di tiang listrik.
Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, setelah satu bulan menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru, langsung meminta Kepala Satpol PP untuk menertibkan APS tersebut.
"Satu bulan sesudah saya masuk ke Kota Pekanbaru, Kasatpol PP saya minta untuk menyurati seluruh partai politik untuk menempatkan alat peraga terkait kampanye itu di tempat tertentu. Itu kami sudah surati," ujar Risnandar, Rabu (18/9/2024).
Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan dalam pertemuan dengan lima bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, ia meminta agar masing-masing Bapaslon maupun tim pemenangan dapat menempatkan APS sesuai yang ditentukan.
Dikatakannya, kewenangan APS adalah kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, apabila Pemko Pekanbaru yang melakukan penertiban, dia khawatir pemerintah ikut campur dalam kontestasi politik tersebut.
"Kewenangan APS ini adalah kewenangan Bawaslu, karena kalau pemerintah yang turun langsung, nanti dianggap pemerintah ikut campur. Sehingga kami koordinasi dengan Bawaslu, agar Bawaslu menyampaikan di mana titik-titik yang boleh dan tidak boleh ditempatkan APS," jelasnya.
Namun begitu, kata Risnandar, pihaknya tetap melakukan penertiban sesuai Perda. "Tapi kita minta jug kepada masing-masing bapaslon beserta tim kampanye dengan kerelaan hati untuk menempatkan APS sesuai ketentuan," pungkasnya.(clc)
Komentar Anda :