KPK Periksa Eks Dirut PT Nindya Karya
Selasa, 03-07-2018 - 11:41:39 WIB
|
Mantan Dirut Nindya Karya, I Gusti Ngurah Putra penuhi panggilan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan) |
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, I Gusti Ngurah Putra, memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/7). Putra yang sekarang menjabat Dirut Waskita Karya tersebut akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi korporasi pembangunan Dermaga Sabang yang dilakukan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Putra tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kameja berwarna putih dan celana berwarna biru tua itu, terlihat juga membawa sebuah map berwarna kuning.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan pemeriksaan terhadap Putra ini merupakan penjadwalan ulang. KPK sebelumnya memanggil Putra untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (29/6).
"Iya (Putra diperiksa sebagai saksi kasus korupsi korporasi). Pemeriksaan harusnya tanggal 29 Juni 2018, ini reschedule dari sebelumnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (3/7).
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010. Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat mantan kepala cabang PT Nindya Karya, Heru Sulaksono, pada tahun 2014.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek yang dibiayai APBN dengan total nilai proyek Rp 793 miliar. Dalam kasus tersebut, PT Nindya Karya diduga meraup keuntungan Rp 44,68 miliar sedangkan PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar.
Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, kedua perusahaan dianggap telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar. (kumparan)
Komentar Anda :