Diduga Simpan Sabu, IRT Asal Logas Hilir Singingi Ditangkap
Rabu, 15-08-2018 - 08:27:36 WIB
|
ilustrasi
|
TELUK KUANTAN, SINARNEWS.CO.ID - Satuan Res Narkoba Polres Kuansing menangkap seorang ibu rumah tangga, inisial DW S (32) di rumahnya di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi diduga menyimpan Narkotika jenis sabu, Selasa (14/8/2018).
Dari hasil penggrebekan dirumah terduga, polisi mengamankan barang bukti satu paket bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu serta satu buah botol CDR warna kuning.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan mengatakan, penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Logas Hilir.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing dipimpin oleh IPDA Riduan Butar-Butar turun melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka inisial DW S alias Dewi di dalam rumahnya.
Dimana saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sedang memasak di dapur dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup, ditemukan satu paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah botol CDR warna kuning yang berjarak 1 meter dari tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Lumban. (halloriau)
Komentar Anda :