Kamis, 17 Oktober 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Ramai-ramai Menentang JK 3 Periode
Rabu, 25-07-2018 - 13:13:35 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKRTA, SINARNEWS.CO.ID - Manuver Jusuf Kalla jadi pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi menuai pertentangan. Politikus, pengamat hukum, hingga relawan Jokowi menentang dan meminta MK menolak gugatan itu.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh Perindo dan kemudian JK mendaftar menjadi pihak terkait. Jika dikabulkan, JK berarti bisa digandeng lagi oleh Jokowi di Pilpres 2019 dan menatap kursi wapres 3 periode.

Koordinator Relawan Golkar Jokowi (Gojo) Rizal Mallarangeng mengatakan gugatan terhadap Pasal 169 huruf N UU Pemilu 2017 sama halnya dengan mengutak-atik konstitusi. Jika dilakukan, kata dia, hal itu akan membuka 'kotak pandora' yang berbahaya.

"Kalau sekarang pembatasan kekuasaan ini kita utak-atik, maka kita membuka 'kotak pandora' yang berbahaya. Hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi pemimpin di masa mendatang," sebut Rizal.

Tak hanya dari Gojo, pernyataan tersebut pun menjadi sikap yang disepakati beberapa aliansi. Di antaranya Seknas Jokowi, Projo, Bara JP, Satu Indonesia, Relawan Buruh Sahabat Jokowi, Komunitas APT, Almisbat, dan Pos Raya.

Sindiran juga datang dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri, JK lebih baik tidak maju lagi di pilpres mendatang.

"Saya adalah orang yang paling setuju JK tidak maju lagi. Karena dari sisi perspektif saya yang mengamati Islam, JK itu udah nggak bermanfaat lagi bagi perjuangan kelompok Islam dan hanya dipakai-pakai aja gitu. Mendingan nggak usah," kata Fahri dalam acara Ngopibarengfahmi Jilid 24 Surabaya, yang digelar di Hotel Pesona, Surabaya, Sabtu (21/7/2018).

Fahri juga menyarankan JK memberikan kesempatan kepada calon-calon muda untuk menjadi cawapres. "Kasih yang muda dan lebih militan kalau ada," ucapnya.

Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga tidak sependapat dengan manuver JK itu. Menurutnya, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, artinya tak ada kesempatan bagi generasi muda.

"Di negara kita dua kali 5 tahun. Saya pikir itu adalah sebuah semangat yang harus kita maknai bersama. Tentu ada yang berpendapat bahwa kalau masih bagus, kalau masih oke, kenapa harus ada perubahan, kenapa tidak dilanjutkan? Memang ada semangat keberlanjutan, tetapi juga harus dimaknai keniscayaan sebuah bangsa adalah terjadinya regenerasi," kata AHY kepada wartawan di Jl Cikupa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/7).

Di sisi lain, pengacara Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) Irmanputra Sidin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal JK yang menjadi pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres. Menurutnya, JK jadi pihak terkait bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk membantu proses putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kenapa Pak JK masuk pihak terkait? Bukan untuk kepentingan pribadi. Pak JK itu sering terlibat, bahkan melibatkan diri, untuk proses yang berlangsung di pengadilan," kata Irman dalam konferensi pers di Warung Daun, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

"Jadi pada konteks itu nggak ada hubungan antarkekuasaan, isu matinya regenerasi, tidak ada hubungan otoriterisme. Sebab, sistem konstitusi dan konstitusionalisme kita mengawasi pemerintah," sambungnya.(detik)



 
Berita Lainnya :
  • Ramai-ramai Menentang JK 3 Periode
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Blusukan ke Pasar Ujung Batu, Abdul Wahid Janji Stabilkan Harga Pasar
    02 Kapolres dan Ketua KPU Kampar Tinjau Proses Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati Kampar 2024
    03 Perluasan Pemeriksaan, Malaria di Kuala Selat Bertambah Jadi 128 Kasus
    04 Evaluasi Pejabat Eselon II Pemko Pekanbaru, Kadisperindag Jadi Sekwan?
    05 SKD CPNS Pemko Tahun 2024 untuk Wilayah Pekanbaru Berlangsung Mulai 2 November
    06 Program Makanan Siang Gratis untuk Pelajar di Pekanbaru Berjalan Lancar
    07 Bentrok Antar Pedagang Cut Nyak Dien Pekanbaru, Pj Wako: Penataan di Luar Pemko, Ilegal!
    08 Pj Wali Kota Pekanbaru Diskusi Seputar Permasalahan di Kecamatan Marpoyan Damai
    09 Bantuan Beras CPP Tahap Tiga di Pekanbaru Mulai Disalurkan
    10 Unri Wisuda 2.415 Mahasiswa, Ini Pesan Rektor Sri Indarti
    11 Pemko Pekanbaru Siapkan Teknis Pengelolaan Pedagang Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien
    12 SF Hariyanto Siap Wujudkan Aspirasi Warga Pematang Manggis Inhu Soal Jalan dan Jaringan Listrik
    13 BPBD Rohul Evakuasi dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Lima Desa di Tambusai
    14 Debit Waduk PLTA Koto Panjang Mulai Naik Setelah Sempat Menyusut Drastis
    15 Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Bangau Sakti
    16 Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar Senin 14 Oktober 2024, Ini 14 Target Pelanggaran yang Dibidik
    17 Tinggal Satu Persyaratan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu Jadi Proyek Strategis Nasional
    18 Ada 500 Sumur Minyak Baru di Blok Rokan, PAD Riau Berpotensi Semakin Meningkat
    19 Sekdako Pekanbaru Tinjau Hari Pertama Pembukaan Kuliner Jalan Cut Nyak Dien Usai Ditata Ulang
    20 Tugas Berat Menanti Pj Sekda Riau Baru, Fokus pada Pilkada dan Pembangunan
    21 Kumuh dan Becek, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Benahi Infrastruktur Pasar Cik Puan
    22 Pengendalian Harga Pangan Berhasil, BI Sebut Inflasi di Riau Terjaga
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id